Wednesday, 9 May 2018

Pengalaman Membuat SKCK di Polresta Depok

Alhamdulillah prosesnya mudah dan cepat. Berbeda dengan 4 tahun lalu saat buat SKCK di Polsek, harus ada surat pengantar dulu dari RT, RW dan kelurahan.

Jam operasional pembuatan SKCK mulai dari jam 08.30-12.00 WIB. Berkas yang harus dibawa :
Foto kopi KTP (1 lembar)
Foto kopi KK (1 lembar)
Foto kopi Akte Kelahiran (1 lembar)
Foto 4x6 Background merah (6 lembar)

Tidak perlu surat pengantar dari kelurahan.

Sebelum mendatangi bagian pendaftaran, sebaiknya sudah mengisi formulir via online, kita sendiri yang mengisi di situs polrestadepok.skckonline.id

Kemudian melakukan rekam sidik jari, setelah itu baru datang ke bagian pendaftaran. Biaya 30000. Aku perkirakan keseluruhan proses ini kurang dari 1 jam.

Aku sempat mengkhawatirkan sesuatu karena aku pakai cadar, alhamdulillah yang aku khawatirkan tidak terjadi.

Alhamdulillah atas segala nikmat.
Terima kasih untuk semua yang telah membantu, jazaakumullahu khayra.

Semoga bermanfaat.

Pancoran Mas, 09 Mei 2018
Diketik pukul 16.00 WIB sambil menunggu nomor antrian 46 dipanggil, padahal nomor antrian yang kurang dari 10 belum dipanggil. Alhamdulillah 'ala kulli haal.

No comments:

Post a Comment